– Lembaga keuangan bukan bank tidak hanya terbatas pada dana pensiun. Ada juga lembaga lainnya yang juga termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank, yaitu pegadaian. Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain 2016 karya bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, pegadian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri khusus, yaitu secara hukum merupakan lembaga satu-satunya yang menjalankan usaha gadai. Usaha gadai adalah aktivitas menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak pegadaian, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang sudah dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga pegadaian. Secara umum, ciri-ciri usaha gadai adalah terdapat barang-barang berharga yang digadaikan, nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan, serta barang yang digadaikan dapat ditebus kembali. Sementara itu, tujuan utama lembaga pegadaian adalah membantu masyarakat yang membutuhkan uang dengan cara menyediakan prosedur peminjaman uang yang mudah dan juga Dana Pensiun Definisi dan Jenisnya Adapun barang-barang berharga yang bisa digadaikan adalah perhiasan emas, perak, berlian, mutiara, kendaraan motor, mobil, sepeda, sertifikat tanah, sertifikat rumah, barang-barang elektronik, dan sebagainya. Keunggulan lembaga pegadaian Lembaga pegadaian memiliki beberapa keunggulan dibandingkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank lainnya. Keunggulan tersebut yaitu Proses memperoleh pinjaman uang relatif singkat, yaitu pada hari itu juga. Hal tersebut dikarenakan prosedur dalam lembaga pegadaian tidak berbelit-belit. Persyaratan peminjaman uang sangat sederhana sehingga nasabah mudah untuk memenuhinya. Lembaga pegadaian tidak mempermasalahkan uang yang dipinjam digunakan untuk apa. Hal tersebut berbeda dengan proses peminjaman di bank, yaitu harus menjelaskan serinci mungkin penggunaan uang yang akan dipinjam. Kegiatan usaha pegadaian Usaha pokok pegadaian adalah usaha peminjaman uang dengan sistem gadai. Akan tetapi, pegadaian juga memiliki usaha-usaha yang lain. Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya 2018 karya Kasmir, dijelaskan beberapa usaha lain yang dilakukan oleh pegadaian, yaitu Melayani jasa taksiran Jasa taksiran adalah jasa yang diberikan pegadaian kepada masyarakat yang ingin menaksir berapa nilai riil barang-barang berharga yang dimilikinya.
. 209 305 212 29 280 247 314 284